KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Terpadu dan Updating Informasi JKN-KIS Serta dengar Pendapat Badan Usaha Wilayah Kotamobagu.
Kegiatan yang diselenggarakan di Sutan Raja Hotel Kotamobagu, Kamis 25 Agustus kemarin, dihadiri Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) kejaksaan negeri kotamobagu, Mariska JS Kandou SH MH sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan itu.
Saat didapuk menyampaikan materinya Kasidatun Mariska menegaskan badan usaha selaku pemberi, wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.
“Wajib didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS. Dirinya maupun pekerjanya,” katanya.
Hal itu sebutnya, sebagaimana yang diamanatkam dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Hadir dikegiatan itu Kepala BPJS Cabang Kota Kotamobagu Suci Wulandari, SKM, M.Kes dan Kepala Bidang Tenaga Kerja di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu Chandra Saniman, SH.
(Hel)