KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Gelar perkara digelar Cabang kejaksaan negeri kotamobagu di dumoga, terkait dengan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative (Rostorative Justice). Rabu 7 September 2022.
Kepala cabang kejaksaan negeri kotamobagu di dumoga, Edwin B. Tumundo, S.H.,M.H. didampingi Kepala Sub-seksi Intelijen dan Perdata & Tata Usaha Negara, bertempat di aula kejaksaan tinggi sulawesi utara melaksanakan gelar perkara dihadapan Jajaran
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diwakili Dir Oharda dan Jajaran pada Kejaksaan Agung R.I yang juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kacabjari Dumoga Edwin B. Tumundo SH MH, dikonfirmasi Rabu 7 September 2022, mengatakan dalam Gelar perkara tersebut mendapatkan hasil bila perkara atas nama Tersangka dengan InIsial RRJ, dalam perkara tindak pidana penganiayaan dimana korbannya berinisial ER. Dalam perkara ini tersangka di sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Dalam Gelar perkara tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice,” katanya
Edwin menjelaskan Penghentian Penuntutan ini berdasarkan Keadilan Restorative dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
Lanjut dikatakannya, bahwa Restorative Justice (Keadilan Restorative) berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga Nomor:R-02/P.1.12.8/Eoh.2/08/2022 tanggal 30 Agustus Tahun 2022 terkait Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka dengan Inisial RRJ.
“dalam paparan tadi terhadap perkara atas nama Tersangka dengan Inisial RRJ dan pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative
Justice (Keadilan Restorative),” jelas Edwin.
Adapun syarat disetujuinya penghentian penuntutan tersebut:
A. Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana;
B. Ancama pidana Denda atau Penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
C. Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Korban berbentuk surat
Perdamaian disertai Pemenuhan Kewajiban;
D. Adanya Respon Positif dari masyarakat;
E. Telah ada Pemulihan Kembali yang dilakukan Tersangka dengan cara mengganti
biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
(Hel)