Hukum & Kriminal

Mayor Inf (Purn) Isak Sattu Jalani Sidang Perdana Perkara HAM Berat Peristiwa Pania, Papua 

MAKASSAR, TAGAR-NEWS.com – Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar, menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014. Rabu 21 September 2022.

Sidang perdana digelar mengagendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua, dengan menghadirkan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Dalam dakwaannya JPU mendakwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dengan pasal:

Kesatu : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 
Dan 
Kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sidang perdana ini digelar usai keluarnya Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana menyatakan, Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

“Pada persidangan tersebut Tim Penasihat Hukum dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum,” ujar Sumedana dalam press rilisnya.

 

(*/Hel)