BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Kasubsi Ekeu dan PPS Kejaksaan Negeri Bitung, Justisi D. Wagiu SH hadiri kegiatan Sosialisasi bertajuk ‘Stop Kriminalisasi Anak dan Stop Kekerasan pada Anak’. Bertempat di Gedung SMK Negeri 1 Bitung, Kamis 22 September 2022.
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung bekerjasama dengan Forum Anak Daerah (FAD), sehubungan dengan maraknya tindakan kriminal anak di Kota Bitung yang meresahkan masyarakat.
Justisi mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal SH.,MH didaulat sebagai narasumber, membekali para siswa terkait dampak hukum dari perbuatan kriminalitas dan kekerasan pada anak.
Justisi, ditemui usai memberikan materi, mengatakan program perlindungan anak sebagai upaya melindungi hak-hak yang layak diperoleh.
“Perlindungan anak harus dilandaskan pada harkat martabat kemanusiaan. Setiap anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi,” ucapnya.
Menurutnya, selain memberikan sosialisasi kepada siswa, perlu peran dari orang tua terkait tindak kriminal yang dilakukan anak dan kekerasan pada anak.
“Peran keluarga dalam mendidik dan mengawasi anak sangat sentral, karena sadar hukum harus dimulai dari tataran kecil keluarga,” ujarnya.
Justisi menambahkan, bahwa orang tua diperlukan untuk menjalin komunikasi yang penuh kasih sayang dengan anak serta mengawasi kegiatan anak sehingga merasa aman dan terlindungi.
“Upaya perlindungan anak ini adalah merupakan tugas kita bersama, melindungi satu orang anak artinya melindungi bangsa Indonesia,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung Meiva L. Woran SH.,MH bersama jajarannya serta pengurus Forum Anak Daerah (FAD) Kota Bitung.
(*/Hel)