PALU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Ruas Jalan Bonebene Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020. Jumat 23 September 2022.
Kedua tersangka tersebut yakni TB selaku Penyedia Barang/Jasa (pihak ketiga) dan MZA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.
Sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 23 September 2022.
Kepala seksi penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Mohamad Ronal, SH.MH mengatakan Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022, di Rutan Klas IIA Palu.
Menurutnya, Penahanan terhadap para tersangka ini dilakukan karena adanya kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Perbuatan kedua tersangka ini diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.146.663.636,41,-,” tandas Mohamad Ronal.
Sebagai informasi sebelumnya penyidik pada tindak pidana khusus kejati sulteng telah menetapkan TB selaku pihak penyedia sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022
Dan MZA selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print 06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.
(Wan)