JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Penerangan hukum bersama Karang Taruna Lebak Bulus menggelar kegiatan dengan tema “Bahaya Narkotika dan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial” digelar, Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.
Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan program Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Dimana pada acara tersebut menghadirkan narasumber dari Universitas Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tujuan dilaksanakannya kegiatan itu guna mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat guna mengantisipasi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba serta bijak dalam bermedia sosial di era transformasi digital.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyatakan bahwa hampir tidak ada kampung / lingkungan yang terbebas dari narkoba.
Maka dari itu, kata dia, Karang Taruna menjadi garda terdepan yang diharapkan dapat mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing.
Kapuspenkum melanjutkan saat ini, seluruh informasi dari media sosial dapat diakses dengan mudah tanpa adanya filter dan tidak memenuhi etika jurnalistik.
Akibatnya, masyarakat menjadi lebih menyukai informasi yang diperolehnya dari media sosial, dan ini tentu membahayakan dan bisa menjadikan kita semua mudah menerima berita bohong (hoax) yang dapat menyesatkan masyarakat.
Lebih jauh, Kapuspenkum Sumedana menegaskan untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa mengetahui kebenarannya karena dapat berujung pada tindak pidana.
Dia mengungkapkan bahwa tema acara ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang darurat narkoba dan media sosial.
“Kami berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk kenali hukum dan jauhi hukuman,” Sumedana memungkasi.
Hadir pada kegiatan itu para pemuda tokoh agama, tokoh masyarakat, Dewan Kota, ibu-ibu organisasi kemasyarakatan yang berjumlah sekitar 50 (lima puluh).
(Hel)