Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sangadi Desa Pontodon Timur, Selasa 30 Agustus 2022.
Rapat dengar pendapat tersebut untuk membahas terkait keluhan perangkat desa di Pontodon Timur yang telah diganti.
RDP itu pun dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot bertempat diruang Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, dengan didampingi oleh Anugerah Beggie Gobel, Dani Ikbal Mokoginta, Alfitri Tungkagi serta dihadiri oleh Sangadi/Kepala Desa Pontodon Timur beserta Dinas terkait.
Dalam kesempatannya, Herdy Korompot mengatakan bahwa, inti dari permasalahannya bahwa ada surat masuk dari pihak-pihak pemohon yang telah diganti posisinya sebagai perangkat.
“Dari adanya surat masuk dari pihak pemohon yang telah digantikan posisinya sebagai perangkat, maka kami sebagai anggota DPRD tentu memfasilitasi antara pihak yang dirugikan. Pemerintah Kota Kotamobagu untuk sekiranya dapat menyelesaikan dengan baik,” ucapnya.
Selain itu lanjut Herdy, permasalahan telah berjalan lama. “Iya permasalahannya kurang lebih sudah 1 tahun, tapi pihak-pihak yang dirugikan pada tahapan pertama itu telah melakukan proses hukum ke PTUN dan putusan PTUN sudah keluar,” jelasnya.
Herdy melanjutkan lagi bahwa, sebagai wakil rakyat DPRD harus memfasilitasi setiap aduan yang disampaikan oleh warga yang tidak mendapatkan keadilan.
“Ini harus disampaikan kepada pihak pemohon sehingga keputusannya ada kepada pihak pemohon. Pada prinsipnya siapapun yang mengadu ke DPRD, wajib hukumnya untuk memperjuangkan hak-hak yang tidak terpenuhi,” tuturnya.
ADVERTORIAL