Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Dana KUR Dua Terdakwa Dituntut JPU 8 dan dan 7,6 Tahun Penjara

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Sidang dugaan kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Tahun 2018, terus digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menuntut dua terdakwa yakni DNA alias Dian dengan pidana 8 (delapan) tahun penjara dan DMW alias Mario dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.

“Tuntutan JPU mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Fauzal S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma S.H. ditemui, Senin 14 November 2022.

Selain kedua terdakwa tetap ditahan di Rutan, Suhendro membeberkan JPU juga meminta agar terdakwa DNA dan DMW dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 400 juta. “Apabila tidak dibayar oleh kedua tersangka maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” bebernya.

Dirinya juga menyebut kedua terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1. 159. 202. 790 dengan rincian masing-masing terdakwa mengganti senilai Rp. 579. 601. 395.

“Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu Satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Kasi Intel.

“Dalam hal ini para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara, masing-masing untuk DNA selama empat tahun dan DMW selama tiga tahun sembilan bulan,” tambah Suhendro.

Ia juga menjelaskan dalam dugaan kasus korupsi tersebut, kedua tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mencari orang yang dapat dimintakan atau dipinjam identitasnya untuk dipakai mengajukan permohonan kredit dengan tujuan pencairan nantinya akan digunakan sendiri dan akan diangsur ataupun dilunasi sendiri oleh terdakwa.

“Kedua tersangka menyuruh Dina Dumat dan Nelly Salipada (saksi) mencari warga untuk dipakai identitas sebagai calon nasabah kredit yang dijanjikan apabila pencairan berhasil nantinya akan diberi imbalan. Nah, Dina dan Nelly pun berhasil mengumpulkan 54 orang secara bertahap dari rentang waktu sejak Februari hingga November 2018 dan berhasil dicairkan senilai Rp25 juta per orang,” jelas Kasi Intel.

“Atas perbuatan kedua tersangka pada tahun 2018 tersebut mengakibatkan kredit macet (kolektabilitas 5) pada 54 debitur dan berdasarkan Laporan BPKP Provinsi Sulut tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran KUR kepada nasabah melalui BRI Unit Pateten tahun 2018 Nomor LAPKKN-314/PW18/5/2021 tanggal 2 Agustus 2021 terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.159.202.790,” tutup Suhendro.

 

(*/Hel)