KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilihan Umum.
Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Sapadia, Kotamobagu. Rabu 16 Nobember 2022, diikuti oleh para Camat di wilayah Kabupaten Bolmong, perwakilan Sat Pol PP Bolmong dan pers.
Sebagai narasumber Johnny Alexander Suak SE Msi selaku Ketua presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) sulawesi utara (Sulut) didampingi Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bolmong, Jerry S. Mokoolang.
Pada sosialisasi tersebut materi yang disampaikan yaitu Manajemen Pengawasan Pemilu Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Dihadapan peserta, Johnny Alexander Suak menjelaskan tentang bagaimana proses verifikasi menjelang Pemilu, baik verifikasi faktual (verfak) maupun verifikasi administrasi (vermin).
“ada beberapa pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa verifikasi misalnya adalah termuatnya nama-nama ASN didalam data milik parpol, lalu nama pemilih yang sudah meninggal namun masih masuk dalam DP4,” sebutnya.
Sementara itu Sekretaris Bawaslu Wahyudi Rauf, menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini
adalah untuk mensosialisasikan peraturan pengawasan pemilu dalam rangka tugas-tugas Bawaslu Bolmong.
“Harapannya fungsi-fungsi pengawasan dari Bawaslu mendapat dukungan penuh dari pemerintah kecamatan, sehingga kerja Panwascam bisa maksimal,” harapnya
(Hel)