Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Sidang Korupsi RTLH Bolmong Bambela cs Diperiksa Sebagai Terdakwa

MANADO , TAGAR-NEWS.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bolaang Mongondow yang dananya bersumber dari kementerian sosial (Kemensos RI) tahun 2019, dengan total anggaran bantuan berkisar Rp 750 juta, kembali digelar Selasa 17 Januari 2023.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu Mariska J. S. Kandou SH MH dan Fajar Tri Kusuma Aji SH menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Abdul Haris Bambela dan Jimmy Sumendap selaku pihak ketiga.

Sidang yang dimulai pada pukul 15.00 WITA di pimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH dan hakim anggota Syors Mambrasa SH MH serta Phultoni SH MH tersebut mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

Selain itu, usai memeriksa Abdul Haris Bambela dan Jimmy Sumendap sebagai terdakwa dilanjutkan dengan sidang menghadirkan terdakwa Subhan paputungan dengan agenda yang sama.

Usai memeriksa dan mendengarkan keterangan dari terdakwa, oleh Ketua majelis hakim sidang kembali di tunda dan akan dilanjutkan pada Jumat 27 Januari 2023 untuk  terdakwa Abdul Haris Bambela dan Jimmy Sumendap dan untuk Subhan Paputungan persidangan akan dilanjutkan pada Jumat 20 Januari 2023 dengan mengagendakan tuntutan JPU.

(Hel)