KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan expose permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restirative justice secara virtual. Rabu 8 Februari 2023 kemarin
Expose tersebut dilakukan PLH Kajari Kotamobagu M. Harun Sunadi SE.SH MH didampingi kasipidum Prima Poluakan SH dan JPU dihadapan Dir Oharda beserta jajaran pada kejagung yang turut dihadiri Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulut dan Jajaran.
Yang mana pada expose permohonan penghentian penuntutan tersebut, perkara penganiayaan dengan tersangkanya atas nama Purwanti Rapalawa disetujui untuk dihentikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Alasan dihentikannya penuntutan:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman hukumannya dibawah 5 tahun
3. Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000,-
4. Tersangka belum pernah di hukum
5. Tersangka dan korban sudah saling memaafkan.
Diketahui sebelumnya telah dilakukan musyawarah dengan fasilitator JPU Yohanes Mangara Uli Simarmata SH dan dihadiri oleh Pelaku dan keluarga, Saksi Korban dan keluarga serta Kepala Kelurahan Inobonto I dan Kepala Lingkungan Inobonto I.
Adapun dalam pelaksanaan RJ tersebut telah tercapai kesepakatan dengan alasan bahwa setelah dilaksanakan upaya pertemuan antara pihak Saksi korban dan tersangka, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian demi kepentingan bersama.
Bahwa antara tersangka dan saksi korban masih memiliki hubungan keluarga yaitu saudara sepupu, pihak korban telah memaafkan dan mengharapkan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya syarat selain itu, tersangka memiliki anak berumur 9 Tahun yang masih membutuhkan kasih sayang dan bimbingan seorang ibu.
Sumber: Kejari Kotamobagu
Editor: Helmi