KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kota Kotamobagu tertinggi hasil pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD) kategori kota se provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 397 Tahun 2021, tentang penetapan hasil pengukuran (IPKD).
Dari hasil pengukuran IPKD tersebut, Kota Kotamobagu masuk sebagai kota dengan indeks total 71,8958 nilai B.
Menurut Kepala Bapelitbangda Kota Kotamobagu Adnan Masinae, pengukuran IPKD bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah lebih baik dari tahun ke tahun.
Regulasinya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang pengukuran IPKD.
“IPKD memuat berbagai dokumen yang ditinjau dari rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah daerah, kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara, APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas LKPD,” kata Adnan, Kamis 12 Januari 2023.
Dari hasil pengukuran IPKD, kata Adnan, diharapkan memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah.
“Sebab dimensi tersebut melihat dari proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan proses pelaporan keuangan,” terangnya.
Lanjut Adnan mengatakan, pengukuran IPKD dibagi menjadi 6 dimensi .
Yakni, kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, kualitas anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, Penyerapan anggaran.
“Dan kondisi keuangan daerah serta opini badan pemeriksa keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah,” tandasnya.*