KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Dolfie Paat Cs, terkait pemagaran Pasar Serasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Putusan penolakan terhadap gugatan yang dilakukan Dolfie Paat dengan Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO ini tertuang dalam keputusan PTUN Manado.
“M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” demikian bunyi keputusan PTUN Manado.
Untuk eksepsi penggugat, pihak PTUN Manado pun diketahui memberikan penolakan.
“Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah),” tambah redaksi keputusan dari PTUN Manado.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim PTUN Manado, menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi cs.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga.
“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).
Sementara itu, Dolfi Paat saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut mengaku belum menerima salinan putusan PTUN Manado.
“Belum terima langgung salinan putusan PTUN Manado, saya hanya baca lewat berita,” ujarnya, dikutip dari bolmong.news, Kamis 11 Januari 2023
Dolfi menambahkan, dalam waktu dekat juga pihaknya akan melakukan upaya banding.
“Pada prinsipnya pihak penggugat akan upayakan melakukan banding, karena itu disiapkan oleh undang-undang,” katanya.***