Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” di RRI Manado, Kejari Minahasa: Bijaklah Bermedsos

MANADO, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Minahasa menggelar Dialog Jaksa Interaktif “Jaksa Menyapa”, bertempat di RRI Manado. Kamis 8 Juni 2023.

Hadir sebagai narasumber Kepala seksi intelejen Suhendro G. Kusuma SH, Kasubsi A Intelijen Avel Hazer, SH dan Jaksa Fungsional Jordan Saragih SH serta moderatornya Ade Lakoro.

Pada dialog interaktif itu membahas tentang pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” ini bertujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan media sosial dan pelanggaran UU ITE dan cara-cara untuk menghindarinya.

Acara tersebut diawali dengan pemaparan yang disampaikan Kasi Intel Suhendro G. Kusuma SH. Ia menjelaskan secara rinci mengenai bagaimana media sosial dapat berdampak pada kehidupan sehari-hari dan bagaimana UU ITE mengatur penggunaan dan penyebaran konten di platform digital oleh Kasi Intel Suhendro.

“Kami ingin menegakan keadilan dan pada saat yang sama mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kecerdasan digital di era digital yang semakin kompleks, bijak bersosial media menjadi kunci utama dalam menjaga reputasi pribadi dan melindungi diri dari ancaman cyber,” paparnya.

Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Jaksa Jordan Saragih. Pada kesempatan tersebut ia menekankan pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan bijaksana.

Dijelaskan Jordan, bahwa penggunaan media sosial harus memperhatikan etika dan norma yang berlaku, serta mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan yang dilakukan.

“Penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah, penghinaan, atau pengancaman melalui media sosial dapat berpotensi melanggar hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” terangnya.

Ia menyebutkan bahwa di tengah laju informasi yang cepat, penting bagi kita semua untuk selalu mengingat pesan yang sederhana namun penting. yakni ‘Saring Sebelum Sharing’.

“Sebelum membagikan suatu informasi melalui media sosial, mari kita lakukan langkah sederhana seperti memverifikasi kebenaran dan keaslian informasi tersebut. Jangan terjebak dalam perangkap berbagi informasi yang salah atau menyesatkan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjadi konsumen informasi yang bijak dan bertanggung jawab.” Jordan mengingatkan

Selain itu, dijelaskan pula tentang UU ITE yang mengatur tindakan kriminal di dunia maya. Axel Heazer menuturkan setiap individu yang menggunakan media sosial harus memahami batasan hukum yang ada, seperti larangan menyebarkan konten yang mengandung penghinaan, ancaman, pornografi, atau penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan orang lain.

“Pelanggaran terhadap UU ITE dapat dikenai sanksi pidana yang meliputi denda dan/atau hukuman penjara,” imbuhnya.

“Kami percaya bahwa keadilan dan kewarasan digital harus berjalan seiring. Melalui Jaksa Menyapa di RRI Manado, kami berharap dapat menguatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjadi bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” Avel Haezer mengakhiri.*

 

 

Editor: Helmi