JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Tim penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jumat 9 Juni 2023 kemarin
Tersangka yang diserahkan yakni mantan menteri komunikasi dan informatika berinisial JGP.
Usai diserahkan ke tim penuntut umum, JGP selanjutnya ditahan di rutan cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023.
“Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.*
Editor: Helmi