Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Perkembangan Terbaru dalam Perkara Minyak Goreng

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Sidang perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 telah rampung di sidangkan.

Dimana perkara tersebut di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi.

Adapun para terdakwa yang kini telah mendekam di jeruji besi berjumlah lima orang dan saat ini tengah menjalani masa hukumannya. Kelimanya dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun penjara

Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa daam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja).

Maka dari itu, Kapuspenkum menyebut korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Ia melanjutkan Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan terakhir Musim Mas Gurp,” ujar Kapuspenkum melalui siaran persnya. Rabu 15 Juni 2023

Sebagaimana diketahui, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun.*

Editor: Helmi