Artikel Hukum & Kriminal Sulteng

Kajati Agus Salim Pimpin Permohonan Restorative Justice yang diajukan 3 Kejari

PALU, TAGAR-NEWS.com – Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan (Restorative justice) dilakukan Kejaksaan Negeri Tojo Una-una, Morowali dan Donggala.

Permohonan Restorative Justice tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dipimpin langsung Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Agus Salim SH MH. Kamis 13 Juli lalu, dihadapan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. Pada Jampidum Kejagung RI, melalui via video conference (vicon).

Hadir mendampingi Kajati Asisten Pidana umum (Aspidum) dan para kasipidum pada Kejari Tojo una-una, Morowali dan Donggala.

Adapun berkas perkara yang diajukan dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative justice pertama dari Kejari Tojo Una-una atas nama Moh. Rafli melanggar pasal 362 KUHPidana

Kedua, Kejari Morowali atas nama Ruliyanto Hasan disangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana

Ketiga, Kejari Donggala atas nama Kurais bin Mustafa disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Moh. Ronald menyebut Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
– Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Ancaman Pidana tidak lebih dari 5 Tahun
– Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
– Ancaman Pidana tidak lebih dari 5 Tahun
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.*

Editor: Mawan