JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta mengungkapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 387 Tahun 2023, Kejaksaan RI diberikan kepercayaan untuk melakukan survei mandiri terhadap unit/satuan kerja dalam memperoleh predikat WBK sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama dalam menentukan unit/satuan kerja yang lolos.
“Sebagai bentuk objektifitas penilaian, setiap tahapan harus didokumentasikan dengan baik sebagai dasar jika ada keberatan dari unit/satuan kerja terhadap hasil penilaian, maka akan dapat dijelaskan sesuai dengan fakta. Hasil dokumentasi dapat turut menjadi bahan pembanding pada saat dilakukan validasi oleh Kementerian PAN-RB,” ujarnya saat memimpin rapat Rapat Evaluasi dan Technical Meeting Tim Evaluator Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), bertempat di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kamis 03 Agustus 2023 kemarin.
Dr. Sunarta yang juga selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2023, mengungkapkan berdasarkan rapat evaluasi, diperoleh hasil yaitu terdapat 99 (sembilan puluh sembilan) satuan kerja yang dinyatakan lolos pelaksanaan survei mandiri sehingga dapat mengikuti tahapan Desk Evaluation oleh Tim Evaluator.
“Sedangkan 15 (lima belas) satuan kerja dinyatakan tidak lolos pelaksanaan survei mandiri sehingga tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya atau Desk Evaluation oleh Tim Evaluator,” ungkapnya.
Meeting Tim Evaluator Pembangunan Zona Integritas ini turut dihadiri para Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2023, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Inspektur Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan, Wakil dan Komisioner Komisi Kejaksaan RI.*
Editor: Helmi