Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Satresnarkoba Polres Kotamobagu Lounching Kampung Bebas Narkoba di Desa Tabang

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Waka Polres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso SIK MH melounching Kampung Bebas Narkoba di Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Sulawesi Utara. Senin 11 September 2023.

Lounching Kampung Desa Bebas Narkoba yang dilaksanakan oleh Satres Narkoba bertempat di Balai Desa Tabang di awali dengan penandatanganan deklarasi anti Narkoba kemudian dilanjutkan dengan gunting pita oleh Asisten Satu Pemerintah Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan, disaksikan oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso SIK MH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kotamobagu Prima Poluakan SH MH, Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik, Camat Kotamobagu Selatan Rinra S. Lamaka SE, Sangadi Tabang Junius Dilapanga, para tokoh masyarakat serta perangkat Desa Tabang.

Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso SIK MH mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

“Mari bersama jaga anak-anak kita terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Terutama bagi orang tua, jaga lingkungan pergaulan anak-anaknya karena saat ini banyak kedapatan remaja usia produktif sudah coba-coba merasakan ngeflai dengan cara menghirup lem ehabon bahkan hingga buah kecubung,” katanya.

Kompol Arie juga mengingatkan pentingnya peran orang tua memberikan pemahaman kepada anak-anaknya sejak dini untuk tidak terpengaruh apalagi sampai mencicipi narkoba.

“Tolong dijaga. Tolong diawasi jangan sampai lepas kontrol. Jaga generasi kita dari hal-hal negatif yang bisa merusak masa depannya,” ucapnya berpesan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba, Iptu Agus Sumandik mengungkapkan bahwa Pelaksanaan pembentukan Kampung Bebas Narkoba telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Agustus 2023 dan menetapkan Desa Tabang sebagai Kampung Bebas Narkoba dengan kriteria  bahwa Desa Tabang masyarakatnya tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Ia juga mengatakan pihaknya (Resnarkoba) telah melaksanakan berbagai kegiatan sebelum penetapan Desa Tabang sebagai Kampung Bebas Narkoba.

Diantaranya Iptu Agus menyebutkan, koordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk pembentukan Kampung Bebas Narkoba, melaksanakan penyuluhan terkait bahaya narkoba untuk kesehatan serta mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.

“Melalui upaya yang dilakukan ini, Saya berharap bisa mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotamobagu,” ucapnya.

Sembari Kasat Resnarkoba IPTU Agus Sumandik, menambahkan dengan Pencanangan Kampung Bebas Narkoba ini diharapkan dapat menjadi komitmen untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

 

Penulis: Helmi