KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. H. Asripan Nani, M.Si., hadiri rapat paripurna menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Senin 26 September 2023
Pj. Wali Kota menyebut Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, merupakan awal dari pelaksaan tugas sebagai penjabat Wali Kota Kotamobagu.
“Di awal memulai tugas saya pada hari ini di Kota Kotamobagu, Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya di forum terhormat ini,” katanya.
Pj. Wali Kota mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023, terdapat beberapa hal yang perlu untuk disesuaikan baik aspek Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan Daerah.
“Disamping kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir, fungsi-fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berjalan dengan baik guna mendukung Visi dan Misi Pembangunan Kota Kotamobagu yang kita harapkan,” ucapnya.
Lebih lanjut PJ Wali kota menyampaikan disamping kebijakan dan regulasi yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, terdapat beberapa kebijakan yang mempengaruhi APBD Kota Kotamobagu atau yang mendasari adanya perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023, diantaranya, penyesuaian capaian target kinerja dan atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah baik aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah mengagendakan pelaksanaan Rapat Paripurna pada malam ini,” ucapnya mengakhiri.*