MANADO, TAGAR-NEWS.com – Kasus dugaan korupsi Dana BOKB Tahun Anggaran 2022, pada Dinas PPKB kabupaten Minahasa mulai disidangkan di pengadilan negeri Manado. Kamis 30 November 2023.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejari Minahasa dipimpin Majelis hakim Felix Ronny Wuisan S.H., M.H dengan paniteranya Stif Mumek.
Pada persidangan perdana itu JPU Kejari Minahasa Azalea B, S.H. dan C. Paskalhis, SH menghadirkan terdakwa Syuljte Meiske Panambunan, SE, M.AP.
Kepala seksi intelejen (kasi Intel) Suhendro G. Kusuma SH dalam keterangannya pada media menjelaskan terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas PPKB Kabupaten Minahasa didakwa telah menyalahgunakan Bantuan Operasional Keluarga Berencana tahun 2022 lewat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di mana peruntukannya secara garis besar untuk stunting.
Namun, dalam kenyataannya ketika kegiatan dilaksanakan di 25 kecamatan, hampir seluruh kegiatan dikendalikan kepala dinas, baik itu pengadaan makan, minum, baliho dan lain-lain. Padahal seharusnya pelaksanaan kegiatan dibantu pihak ketiga, namun ketika uang cair ke pihak ketiga, uang diambil kembali kemudian dibelanjakan sendiri dan itupun pertanggungjawabannya tidak sesuai.
“Atas perbuatannya, SMP diancam pidana Primair dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Jelas Kasi Intel Suhendro.
Untuk sidang selanjutkan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 6 Desember 2023 dengan agenda Pembuktian Penuntut Umum.*