KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mody Donny Sumolang 1 tahun penjara dan Hasurungan Nainggolan 8 bulan penjara.
Sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Kotamobagu, Selasa 05 Desember 2023 mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan salah satu tim JPU Theresia Pingky Wahyu SH dihadapan persidangan menyatakan terdakwa I Mody Donny Sumolang dan terdakwa II Hasurungan Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dakwaan Kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Mody Donny Sumolang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucapnya
“Dan terdakwa II Hasurungan Nainggolan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah agar para terdakwa segera dilakukan penahanan,” jelas Pingky dalam amar tuntutannya.
Diketahui, kasus ini berawal salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara dimana dalam berita tersebut diberi judul “Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke”.
Hal inilah yang membuat pihak Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan, berita tersebut di duga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini. Sehingga Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di polda sulut.*