TONDANO, TAGAR-NEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH melakukan ekpose dua perkara restorative justice ke-39 dan ke-40. Selasa 05 Desember 2023
Ekspose perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dilakukan via Zoom meeting. Dihadapan Jampidum, Kajari Minahasa memberikan rincian lengkap mengenai proses restorative justice yang telah dijalankan dalam dua kasus tersebut. Keduanya melibatkan penyelesaian konflik secara damai dan mendalam antara pelaku dan korban yang melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada sebagai bagian dari upaya sistematis Kejaksaan Negeri Minahasa untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penegakan hukum yang berlandaskan perdamain dan hati nurani.
Kajari Diky mengungkapkan Kejaksaan Negeri Minahasa berhasil mencapai penyelesaian yang memuaskan untuk semua pihak terlibat. Hasil eksposenya menunjukkan bahwa kedua kasus tersebut dinyatakan berhasil. Ini merupakan upaya dari berbagai pihak mulai dari Jaksa fasilitator sampai dengan Kajari yang berusaha menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat Minahasa.
“Dengan penyelesaian dua kasus melalui restorative justice yang telah mencapai RJ yang ke 40 ini, Kejaksaan Negeri Minahasa memperkuat komitmen mereka untuk menciptakan sistem peradilan yang efektif dan berpihak pada keadilan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam menerapkan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum,” jelasnya.*