KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara saat ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dimasa tahapan kontestasi politik pemilu 2024 ini beberapa temuan yang ramai di singgung oleh masyarakat diantaranya adalah dugaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN dan keterlibatan oknum perangkat desa.
Sudah jelas dengan adanya dugaan ketidaknetralan ASN ini, sepertinya pasal 2 huruf F UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur Sipil Negara tak diindahkan.
Pengawasan oleh Bawaslu pun dinilai lemah dan terkesan lamban dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran atas netralitas ASN pemkab Boltim Sulawesi Utara (sulut) dan Sangadi (kepala desa).
Seperti diketahui sebelumnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan BBHAR PDI Perjuangan Boltim, telah menyoroti kinerja Bawaslu. Mereka menilai Bawaslu terkesan tutup mata menyikapi oknum ASN yang terang-terangan mengkampanyekan calon legislatif.
Politis PAN Sehan Landjar dan Ketua BBHAR PDI Perjuangan Boltim, Yosie Monoarfa, sudah mengingatkan pihak Bawaslu terkait dugaan pidana pemilu yang menyeret oknum ASN.
“Bawaslu jangan diam dan tutup mata,” kata Yosie Monoarfa.
Ia juga mengatakan ini harus ditindaklanjuti oleh Gakkumdu apalagi pelanggarannya sudah mengarah pada tindak pidana pemilu.
Terpisah, kepala seksi pidana umum (kasipidum) kejaksaan Negeri, Prima Poluakan yang juga satgas Gakkumdu pemilu 2024, menanggapi hal itu menyatakan bahwa sudah mengantongi dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Sudah banyak laporan namun kewenangan kami dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut menunggu rekomendasi Bawaslu,” terangnya
Ia juga menambahkan dalam waktu dekat Sentra Gakkumdu akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Boltim, menyikapi dugaan pelanggaran pidana pemilu oknum ASN di Boltim.
“Kita akan duduk bersama membahas hal itu, apalagi dugaan keterlibatan oknum ASN Boltim sempat viral juga di medsos,” Prima memungkasi
(Hel)