Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Dihadapan Jampidum Kajari Minahasa Ekspose RJ ke-5

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Ekspos  perkara restorative justice ke-5 tahun 2024, dilakukan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia SH MH dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) via media Zoom Meeting. Senin 26 Februari 2024.

Dalam ekspos tersebut, Kajari Minahasa didampingi Jaksa fasilitator Jordan Saragih SH memaparkan secara rinci perkara restorative justice yang sedang ditangani oleh Kejari Minahasa mulai dari penjelasan singkat tentang duduk perkara dan kenapa sampai perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, lengkap dengan persyaratannya serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

Dikatakan Kajari Diky, Ekspose perkara restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi tugas dan fungsinya, sekaligus memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara.

“Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat,” tukasnya

Ia menambahkan bahwa Ekspos perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Minahasa untuk memastikan bahwa keadilan diwujudkan melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

(*/Hel)