MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Mantan kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, Syultje M Panambunan di vonis 1 tahun 4 bulan hukuman penjara dalam kasus korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Manado pada Jumat 05 April 2024, diketuai Felix Ronny Wuisan, SH, MH, hakim anggota Munsen Bona Pakpahan, SH dan Kusnanto Wibisono, SH tersebut turut dihadiri jaksa penuntut umum kejaksaan negeri minahasa Pattrick William S.H., M.H. dan Azalea Baidlowi. S.H, mengagendakan pembacaan vonis hakim.
Dalam amar putusannya yang dibacakan majelis hakim di depan persidangan, hakim menyatakan terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU). Bahwa pasal yang terbukti, Dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
“Menjatuhkan Hukuman pidana selama satu tahun empat bulan penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair 6 bulan penjara,” ujar hakim dalam persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Syultje M. Panambunan dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kepala seksi intelejen (kasi Intel) Kejari Minahasa Suhendro GK SH dikonfirmasi menjelaskan kasus yang menjerat mantan kadis PPKB Kabupaten Minahasa ini berawal dari kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana tahun 2022 lewat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dimana peruntukannya secara garis besar untuk stunting.
Namun ia mengungkapkan dalam kenyataannya ketika kegiatan dilaksanakan di 25 kecamatan, hampir seluruh kegiatan dikendalikan kepala dinas, baik itu pengadaan makan, minum, baliho dan lain-lain.
“Padahal seharusnya pelaksanaan kegiatan dibantu pihak ketiga, namun ketika uang cair ke pihak ketiga, uang diambil kembali kemudian dibelanjakan sendiri dan itupun pertanggungjawabannya tidak sesuai,” ungkap Suhendro.
“Atas perbuatan yang dilakukannya itu, di persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis hakim terdakwa mantan kadis PPKB Minahasa Syultje M Panambunan di jatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara,” tukas Suhendro.
(Hel)