KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sebanyak 173 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kotamobagu mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi khusus idul Fitri tahun 2024.
SK Remisi diserahkan langsung kepala rutan Kotamobagu Aris Supriyadi usai pelaksanaan sholat idul Fitri yang dilaksnakan di Rutan Kotamobagu, Rabu 10 April 2024.
Sebelum penyerahan SK Remisi, dibacakan sambutan menteri hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus yang disampaikan karutan Kotamobagu Aris Supriyadi didepan WBP.
Adapun besaran remisi bagi WBP Rutan Kotamobagu yang berjumlah 173 orang tersebut bervariasi dengan rincian sebagai berikut :
1. Besaran remisi 2 Bulan sebanyak 1 orang
2. Besaran remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 22 Orang,
3. Besaran remisi 1 Bulan sebanyk 110 orang, dan
4. Besaran remisi 15 Hari sebanyak 40 Orang Warga Binaan.
Karutan menjelaskan bahwa Warga Binaan yang mendapatkan remisi ini adalah yang telah memenuhi syarat baik syarat Administrasi maupun substantif.
“Mereka (173) orang yang mendapatkan SK Remisi khusus ini telah memenuhi syarat administrasi dan maupun subtantif,” ucapnya
Karutan Aris menambahkan dari ke 173 warga binan yang mendapatkan remisi itu terdapat 4 orang yang mendapatkan RK II yang artinya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
(*/Hel)