JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Agung, melalui Jaksa agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Senin 25 September lalu. Adapun ke 26 Perkara […]