Sebuah pesan Kepada Timsel: “Masukan Masyarakat Pada Proses Perekrutan Calon Penyelenggara Pemilu Jangan Dijadikan Ajang menjustice dan Menjatuhkan Calon”

PALU, TAGAR-NEWS.com – PEMILIHAN umum secara langsung oleh rakyat merupakan perintah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan negara yang Demokratis melalui pemilihan Umum dapat terwujud apabila Penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, […]

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas