KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – PT. Adira Dinika Multi Finance cabang Kotamobagu kembali mempidanakan salah satu oknum nasabahnya atas dugaan pengalihan objek Jaminan Fidusia. Kasus ini bermula dari tersangka AT warga desa Kuala Utara, Bolaang Mongondow Utara, selaku nasabah tanpa sepengetahuan pihak Adira memperjualbelikan kendaraan roda empat Jenis Daihatsu Grandmax PU 1.5 ACPS. warna Putih, Nomor Mesin […]